Kerjasama Asosiasi Pengajar Viktimologi dan Universitas Balikpapan
Universitas Balikpapan (UNIBA) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) melaksanakan Seminar Nasional Viktimologi yang diselenggarakan dalam rangkaian Kongres Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia yang pertama di Kampus Universitas Balikpapan (UNIBA) Kalimantan Timur pada tanggal 21 s/d 23 Maret 2017. Acara dibuka oleh Walikota Balikpapan, Bapak H.M. Rizal Effendi. S.E yang dilanjutkan dengan sambutan berturut-turut dari Ketua Panitia Seminar ; Hendro Nugroho , S.H., M.Hum. Ketua Asosisai Pengajar Viktimologi Indonesia Dr. Angkasa.,S.H.,M.H, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Piatur Pangaribuan, A.Md., S.H., M.H., C.L.A. dan Ketua Pembina Yapenti DWK-Universitas Balikpapan, Rendi.S.Ismail, S.E., S.H., M.H. dan sebagai Keynote Speaker pada Acara ini adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Seminar ini diikuti para peserta dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia, mengambil tema Optimalisasi Perindungan Hukum bagi para korban di Indonesia.
Urgensi dipilihnya tema ini mendasarkan fakta empiris yang menunjukkan bahwa para korban yang dapat meliputi korban tindak pidana (victims of crime), korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (Victims of human rights abuses), korban kecelakaan (victims of accident),dan korban bencana alam (victims of natural disaster) belum dioptimalkan dalam hal perlindungan hukum. Perlindungan hukum dimaksudkan pemberian hak yang didasarkan atas landasan hukum yang berlaku. Korban tindak pidana dalam kondisi seperti tersebut diatas sering digambarkan dengan suatu istilah “forgotten man”, invisible” atau “forgotten”, a second victimization”, atau a second class citizen. Intinya korban tindak pidana tindak pidana sebagai pihak yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai bahkan menjadi korban kedua kalinya artinya setelah menjadi korban tindak pidana, yang bersang kutan akan mengalami penderitaan ketika harus mengikuti proses yang ada dalam system peradilan pidana dalam rangka penyelesaian kasus yang menimpanya. Pemerintah memang sudah mempunyai political will dalam rangka perlindungan hokum khususnya terhadap korban tindak pidana, namun belum memadai karena masih terbatas pada korban tindak pidana tertentu belum secara menyeluruh. Terhadap korban bencana alam pemerintah sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan antaralain Undang- undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal dan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008 tentang Peyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Diantara faktor yang atau ide dasar yang melatar belakangi perlindungan korban adalah bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun efektivitasnya masih dapat dipertanyakan utamanya dalam implementasi dilapangan apakah sepenuhnya mampu mengakomodir hak-hak warganegara yang menjadi korban bencana alam. Terhadap korban kecelakaan termasuk kecelaaan lalulintas, kecelakaan kerja, perlindungan hukum bagi para korbannya tampaknya juga masih belum memadai. Terhadap korban pelanggaran HAM sudah terdapat unsur perlindungan korban yaituUndang-undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berkaitan dengan pelanggaran HAM berat perlindungan hukum bagi korban diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut diatas maka diharapkan dengan seminar Nasional ini muncul gagasan-gagasan pemikiran yang dapat memberikan kontribusi konkret, realistis dan aplikatif pada optimalisasi perlindungan hukum terhadap para korban di Indonesia.
Guna mewujudkan tujuan seminar ini maka melalui seminar Nasional ini panitia mengundang dan memberi kesempatan pada para pemeduli terhadap nasib korban untuk memberikan pemikiran-pemikiran konstruktif yang disampaikan melalui presentasi maupun diskusi-diskusi saat seminar berlangsung. Peserta yang berminat untuk presentasi dalam seminar ini panitia mengundang melalui Call for Paper.
Pelaksanaan Seminar Nasional Viktimologi Tahun 2017 dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan yaitu Panel sesi 1, dilanjutkan dengan Panel sesi 2 kemudian dilanjutkan dengan presentasi Call for Papers. Peserta Call for Papers sebanyak 21 papers dengan 25 orang penulis. Presentasi Call for Papers dilaksanakan pada 3 ruangan. Tema pada setiap ruangan yaitu: perlindungan hukum bagi korban tindak pidana (victims of crime), korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (victims of human rights abuses), korban kecelakaan (victims of accident), korban bencana alam (victims of natural disaster) dan korban penyalahgunaan kekuasaan (victims of abuse of power) di Indonesia.
Nama Pembicara Sesi I
Dr. Jaco Barkhuizen (University Limpopo, South Africa)
Fachri Bey, S.H., M.M., Ph.D (Universitas Indonesia)
Heru Susetyo Nuswanto, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D (Universitas Indonesia)
Dr. K. Chockalingam (University of Madras, India)
Nama Pembicara Sesi II
Dr. Angkasa , S.H., M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia)
Kapolda Kalimantan Timur
Piatur Pangaribuan, A.Md., S.H., M.H., C.L.A (Rektor Universitas Balikpapan
Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Comments