top of page

3th International Conference & Course on Victimology 2018

Diperbarui: 4 Jan 2020

Kerjasama Asosiasi Pengajar Viktimologi, Universitas Surabaya & Universitas Hang Tuah.



Untuk menegakan keadilan terhadap pelaku kejahatan dan korban, Rabu-Kamis, 28-29 November 2018 Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan APVI (Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia), Universitas Hang Tuah (UHT) menyelenggarakan International Conference Course On Victimology 2018 and APVI Annual Meeting, bertempat di Wyndham Hotel Surabaya, Indonesia.


Mengusung tema “Current Develompent Of New Victimology: Interdisciplnary Prespectives” kegiatan ini diikut oleh 100 peserta berasal dari mahasiswa, perwakilan akademisi Perguruan Tinggi di Indonesia dan praktisi dibidang hukum.Konferensi kali ketiga ini, melibatkan peneliti dan praktisi dari berbagai displin ilmuyang membahas, menganalisa, bertukar pikiran, dalam ruang lingkup tema perkembangan viktimologi baru melalui pendekatan interdisipliner.


Dengan menghadirkan pembicara dari 5 negara yakni Prof. Marc Groenhuijsen (Intervict), Prof. Fachry Bey, Ph. D (Universitas Indonesia), Dr Angkasa, S.H., M.Hum (Universitas Jenderal Sudirman), Bhannu Prakash Nunna, M.A (Jindal Global Law School India), Mr. Michael O’Connell (World Society of Victimology), Heru Susetyo, S.H., LLM., M.Si., Ph.D (Universitas Indonesia), Peter N. Halpern (USA) dan Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M. Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya selaku Moderator.


Victimologi baru merupakan prespektif baru yang melihat korban bukan hanya dari korban kejahatan, namun bagaimana masyarakat memandang korban. “Saat ini penegak hukum hanya fokus pada pelakunya saja, namun sering kali mengabaikan kondisi dan psikologi dari si korban,” ujar Anton Hendrik Samudra, S.H., M.H. selaku Dosen FH Ubaya dan penanggung jawab kegiatan.


Prof. Fachry Bey, Ph. D mengatakan selama beberapa dekade terakhir studi mengenai korban dari kejahatan telah berevolusi. Banyak pakar telah mengubah pemikiran dan pandangan mengenai para korban kejahatan, orang-orang yang menyaksikan kejahatan dan orang- orang yang menderita karena kejahatan saat ini kembali memperjuangkan haknya.


“Sering kali korban terabaikan. Mereka harus berjuang sendiri dan penegak hukum hanya fokus menghukum pelaku saja. Efek dari kondisi ini korban merasa tidak didukung sehingga sering kali muncul masalah baru, seperti depresi, suka menyalahkan diri sendiri, bahkan dalam khasus tertentu timbul niat bunuh diri,”ujarnya.Sementara itu, Dr Angkasa, S.H., M.Humberharaphasil dari seminar inidapat dijadikan sebagai satu acuan pedoman ilmu dalam menentukan satu kebijakan sikap dalam penanganan kasus korban kekerasan di masyarakat. (ee)

bottom of page